KAMI SAMPAIKAN TANPA CINTA DUNIA

time

On Minggu, Juli 13, 2014 by Pemuda Nabawi in , , , , , , , ,    1 comment
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saudaraku yang kami muliakan,
Banyak orang yang mempermasalahkan tentang melafadzkan niat dalam sholat. Hal ini merupakan ijtihad Imam Syafii Rahimahullah, ia mengatakan demikian demi menafikan segala kerisauan seorang muslim yang biasanya muncul saat ia shalat bahwa apakah ia sudah berniat saat awal shalat atau belum, hal yang sangat sering terjadi ini sangat mengganggu konsentrasi khusyu orang yang shalat, maka hal itu sirna dengan perbuatan tersebut.

Juga dalam hal itu terdapat maksud agar kita lebih fokus dalam melakukan shalat untuk menghadap Allah swt, dan inilah fokus atau konsentrasi yang terpenting dari semua yang perlu padanya konsentrasi, dan hal ini bukan hal yang mungkar, justru hal – hal baik yang menuntun pada kesempurnaan hal – hal yang wajib adalah sunnah hukumnya.

Barangkali anda belum mengenal siapa imam syafii, Imam Syafii adalah Imam besar yang lahir pada tahun 150 H, beliau adalah murid Hujjatul Islam Al Muhaddits Al Imam Malik rahimahullah, beliau sudah Hafidh Alqur’an sebelum usia baligh, dan ia sudah melewati derajat Al Hafidh dimasa mudanya, yaitu telah hafal 100.000 hadits dengan sanad dan matan, dan beliau telah pula melewati derajat Al Hujjah dimasa dewasanya, yaitu hafal 300.000 hadits dengan sanad dan matan, dan beliau kemudian terus memperdalam syariah dan hadits hingga diakui oleh para Muhadditsin sebagai Imam. Dan salah satu murid beliau sendiri yaitu Imam Hanbali (Ahmad bin Hanbal) hafal 1.000.000 hadits dengan sanad dan matan, dan murid Imam Syafii banyak yang sudah menjadi Muhaddits dan Imam pula, ratusan para Muhaddits dan Imam yang juga bermadzhabkan syafii jauh setelah beliau wafat, diantaranya Alhafidh Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi, Hujjatul Islam Al Imam Syarafuddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawi, Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy dan Imam – Imam lainnya. Maka sangkalan anda batil karena anda hanya menyangkal tanpa ilmu, bukan seorang Mujtahid, apalagi Muhaddits, mengenai penggunaan lafadh itu sudah muncul dalam kalangan Imam Madzhab, maka yang bermadzhabkan syafii boleh menggunakannya, dan tak satupun dalil atau ucapan para Imam dan muhadditsin yang mengharamkannya, lalu bagaimana kita mengharamkannya?

1 komentar:

KOmentar anda