On Senin, Juli 14, 2014 by Pemuda Nabawi in Akhlak Terpuji, Aqidah, Argumen ASWAJA, ASWAJA, Bid'ah Hasanah, Dzikir, Fiqih, Hukum Dzikir Bersama, Keutamaan Ibadah, Kumpulan Sunnah Rasul, Masalah Khilafiyah, Seputar Sholat Jum'at, Sholat, Sunnah, Tokoh Islam No comments
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Saudaraku yang kami muliakan,
dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita temui perbedaan cara beribadah. Berikut ini, kami akan menyampaikan jawaban dari guru kami, Al Habib Munzir bin Fuad Al Musawa seputar SHOLAT JUM'AT. simak ya!
Sebelum khotib naik mimbar, tidak ada adzan dan tidak ada shalat sunat qobla jum’at?
Jawaban Beliau:
Diriwayatkan bahwa ketika jamaah jum’at semakin banyak di Madinah maka Khalifah Utsman bin Affan ra menambahkan adzan jumat dengan dua adzan (Shahih Bukhari hadits No.870,871,874), maka menggunakan dua adzan ini merupakan sunnah hukumnya, karena Rasul saw telah bersabda : “Berpeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah khulafa’urrasyidin para pembawa petunjuk” (Shahih Ibn Hibbah, Mustadrak ala Shahihain). Diteruskan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib kw dan diteruskan oleh para Tabiin dan seluruh Madzhab. Maka tidak sepantasnya kita muslimin menghapuskan hal – hal yang telah dilakukan oleh para sahabat, karena sungguh mereka jauh lebih mengerti mana yang baik dijalankan dan mana yang tak perlu dijalankan, pengingkaran atas perbuatan sahabat berarti menganggap diri kita lebih mengetahui syariah dari mereka, dan hal ini merupakan pengingkaran atas hadits Rasul saw yang memerintahkan kita berpegang pada sunnah Beliau saw dan sunnah khulafa’urrasyidin, maka pengingkaran atas hal ini merupakan kesesatan dan kebodohan yang nyata.
Mengenai shalat dua rakaat sebelum jum’at hal itu adalah sunnah, sebagaimana teriwayatkan dari belasan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasul saw melakukan shalat sunnah qabliyyah dhuhur dan ba’diyah dhuhur, dan para ulama dan muhadditsin berpendapat bahwa shalat jumat adalah pengganti dhuhur. Demikian para Muhadditsin dan ulama berpendapat bahwa pendapat yang kuat adalah qabliyah jumat merupakan sunnah. (Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 426)
{ Ketika khotib duduk diantara dua khutbah, tidak ada shalawat }
Tidak pernah ada larangan shalawat diperbuat kapanpun dan dimanapun, shalawat boleh-boleh saja dibaca kapanpun dan dimanapun, silahkan munculkan ayat Alqur’an atau hadits shahih yang mengharamkan membaca shalawat dalam suatu munasabah tertentu? lalu bagaimana terdapat pelarangan dari apa yang tidak diharamkan Allah swt? ataukah ada syariah baru?
Ba’da shalat jum’at, imam tidak mempunyai kewajiban untuk memimpin do’a bagi makmum dengan suara kuat, silahkan imam dan jama’ah berdzikir, wirid dan do’a masing- masing?Jawaban Beliau:
Selama hal itu baik tidak ada salahnya dilakukan (baca penjelasannya dengan klik ini), yang tak boleh dilakukan adalah hal–hal yang dilarang dan diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tak pernah ada hadits dan ayat yang mengharamkan hal ini, maka mengharamkannya merupakan pengingkaran atas syariah.
Dalam shalat jum’at, tongkat yang selama ini dipakai oleh khotib, bukan merupakan sarana ibadah, hanya kebiasaan Khalifah Utsman, sekarang dapat ditinggalkan? Jawaban Beliau:
Perbuatan sahabat merupakan hal yang mesti kita jalankan hingga kini, termasuk diantaranya adalah penjilidan Alqur’an, sebagaimana tak satu ayat pun atau hadits yang memerintahkan Alqur’an untuk dibukukan dalam satu kitab, itu baru dilakukan dizaman Khalifah Abubakar ra, dan selesai pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra, maka mereka yang merasa tak perlu mengikuti perbuatan Utsman bin Affan ra berarti mereka pun tak mengakui kitab Alqur’an yang ada hingga kini, karena penjilidannya baru dilakukan dimasa sahabat, satu hal yang sangat menyakitkan hati adalah kalimat : “hanya kebiasaan Khalifah Utsman dan sekarang dapat ditinggalkan”, seakan akan bagi mereka Amirulmukminin Utsman bin Affan ra itu tidak perlu dipanut, bukan seorang baginda mulia yang sangat agung disisi Allah sebagai Amirulmukminin, padahal beliau ini dimuliakan dan dicintai Nabi saw, dan kebiasaan itu diteruskan oleh Khalifah Ali kw dan seluruh Madzhab.
Sebelum khotib naik mimbar, tidak perlu pakai pangantar dan tidak perlu membaca hadits Nabi Saw tentang jangan berkata - kata ketika khotib sedang khutbah. Tetapi sampaikanlah bersamaan dengan laporan petugas masjid tentang laporan keuangan, petugas khotib dan imam, hal ini sebagai perangkat laporan administrasi masjid bukan proses ibadah dalam shalat jum’at?Jawaban Beliau:
Baru ini ada muncul ajaran yang mengatakan bahwa kabar laporan keuangan masjid jauh lebih baik dari hadits Nabi Muhammad saw.
Demikianlah saudaraku,
semoga bermanfaat bagi pembaca semua. Aamin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Anda Pengunjung Ke
Popular Posts
-
Jihad saat ini bukan dengan mengangkat pedang atau senapan. Jihad di jaman ini adalah jihad ekonomi, pedang ekonomi, dan pendidikan.#jiha...
-
Assalamu'alaikum.... Saudaraku yang baik, sopan dan santun, serta pandai dan rajin menabung, hehehehehe....... temen temen tau g...
Hot Topics
Akhlak Terpuji
Al-Qur'an
Aliran Sesat
Aqidah
Argumen ASWAJA
Artikel Islam
Artikel Pilihan
ASWAJA
AYAT TASYBIH
Berhadiah Gadget
Berita Islam
Bid’ah Dhalalah
Bid'ah Hasanah
Cara Wudhu Rasulullah
DAULAH ISLAMIYYAH
Dzikir
Fiqih
Habaib
Habib Luthfi bin Yahya
Habib Umar bin Hafidz
Hadist Dhoif
Hadist Shahih
Hari Raya
HUKUM ALAT MUSIK
Hukum Dzikir Bersama
Hukum Majelis Dzikir
Ijtihad
Info Bisnis
INFO Kuis Online
ISIS
JIHAD
Keajaiban Islam
KEMATIAN
Keutamaan Ibadah
Khawarij
Kisah Inspirasi
Kontes Berhadiah 2014
Kuis Berhadiah 2014
Kultum
Kumpulan Sunnah Rasul
Lailatul Qadr
Madzhab Tafwidh Ma’a Tanzih
Madzhab Takwil
Majelis Dzikir
Masalah Khilafiyah
Media Islam
Mendapat Dollar
Mendapatkan Uang
Mendapatkan Uang dari Internet
Nasehat Bijak
Oase Iman
Puasa
Ramadhan
SEJARAH RINGKAS PARA IMAM DAN MUHADDITSIN
Seputar Sholat Jum'at
Sholat
Sholat Sunnah
Sunnah
Surga & Neraka
SYI'AH
Tausiyah
Tips Seputar Internet
Tokoh Islam
Video Pilihan
Whaff
Wirid Pilihan
Wudhu
0 comments:
Posting Komentar
KOmentar anda