On Rabu, Agustus 06, 2014 by Pemuda Nabawi in Artikel Islam, Artikel Pilihan, Berita Islam, Fiqih, Keutamaan Ibadah, Kumpulan Sunnah Rasul, Masalah Khilafiyah, Oase Iman, Puasa, Ramadhan, Sunnah, Tausiyah, Tokoh Islam No comments
Oleh : Abdullah AniqNawawi*
Di dalam Shahih Muslim, dan beberapa kitab kumpulan hadits yang lainnya, ada sebuah riwayat dari Abu Ayyub al-Anshary bahwa Nabi pernah mengatakan "Barangsiapa berpuasa Ramadhan, dan setelahnya berpuasa 6 hari bulan Syawal maka sama halnya dia telah berpuasa setahun penuh".
Hadits ini sejatinya di jadikan hujjah oleh Imam Syafi'i untuk meng-istihab-kan (mensunnahkan) puasa 6 hari di bulan Syawwal. Imam Hanafi berpendapat bahwa puasa 6 hari di bulan Syawal adalah makruh. Pendapat serupa juga di kemukakan Abu Yusuf murid sang imam.
Alasan keduanya cukup membingungkan. Puasa 6 hari bulan Syawal di anggap menyerupai puasa ahlul kitab. Imam Malik berpendapat bahwa puasa 6 hari bulan Syawal adalah makruh, tapi dengan illah (alasan) yang berbeda dengan Imam Hanafi.
Menurut Imam Malik, beliau tidak pernah melihat orang yang berilmu melakukan puasa semacam ini, juga takut di anggap bahwa puasa semacam ini wajib. Karena ihthiyath (kehati-hatian) beliau itulah, puasa tersebut di makruhkan. Karena itu, sebagian Malikiyah (pengikut Imam Malik) ada pula yang berpendapat bahwa 'illah dari sang Imam sudah tidak relevan lagi, karena tidak mungkin seorang muslim pada saat ini beranggapan bahwa puasa itu adalah wajib.
Sebagian Malikiyyah ini lalu menganggap bahwa puasa tersebut tidaklah makruh.
Lalu munculah Qadhi 'Iyadl untuk menengahinya. Menurut sang Qadhi, pendapat Imam Malik memiliki beberapa ihtimal (kemungkinan); mungkin saja -masih menurut qadhi 'Iyadh- Imam Malik memakruhkannya ketika puasa syawal langsung di laksanakan setelah hari raya 'eid fitri, tapi jika puasa syawal di laksanakan pada pertengahan bulan tidak apa-apa.
Itulah kira-kira ragam pendapat para ulama menyangkut puasa 6 hari di bulan Syawal. Bagi kelompok yang menyatakan bahwa puasa tersebut sunnah, mereka berbeda pendapat tentang tata cara pelaksanaannya.
Menurut Imam as-Syafi'i dan al-Mubarak, baiknya puasa ini di laksanakan berturut-turut setelah 'Ied. Tetapi Imam Ahmad dan Waki' mengatakan bahwa tak mengapa puasa ini di laksanakan berturut-turut atau terpisah-pisah. Pendapat terakhir dari Ma'mar dan Abdurazzaq yang mengatakan bahwa sebaiknya puasa ini jangan di kerjakan setelah 'Ied, karena hari-hari setelah id adalah ayyamu aklin wa syurbin atau hari-hari yang di peruntukan untuk bersantap. Karena itu menurut keduanya, baiknya puasa Syawal ini di kerjakan pada pertengahan bulan.
Terlepas dari banyaknya pendapat mengenai puasa ini, ganjaran yang di peroleh oleh orang yang melaksanakannya sungguh besar. Sesuai hadits, siapa yang mengerjakannya, sama halnya telah berpuasa selama satu tahun penuh.
Menurut Qadhi 'Iyadh, maksud dari ini semua adalah bahwa semua kebaikan akan di balas sepuluh kali lipat. Itu berarti ketika kita berpuasa selama satu bulan ramadhan, maka pahalanya seperti sepuluh bulan. Dan jika berpuasa enam hari setelahnya (pada bulan syawal) maka balasannya adalah seperti mengerjakan puasa enam puluh hari. Itulah mengapa, siapa yang berpuasa ramadhan dan melanjutkan berpuasa 6 hari bulan Ssyawal, sama halnya dia telah berpuasa satu tahun penuh.
Itulah kira-kira ragam pendapat para ulama tentang puasa Syawal, juga pendapat Qadhi 'Iyadh mengenai maksud dari balasan bagi orang yang mengerjakannya.Wallahua'lam.
Sumber: MMN
Di dalam Shahih Muslim, dan beberapa kitab kumpulan hadits yang lainnya, ada sebuah riwayat dari Abu Ayyub al-Anshary bahwa Nabi pernah mengatakan "Barangsiapa berpuasa Ramadhan, dan setelahnya berpuasa 6 hari bulan Syawal maka sama halnya dia telah berpuasa setahun penuh".
Hadits ini sejatinya di jadikan hujjah oleh Imam Syafi'i untuk meng-istihab-kan (mensunnahkan) puasa 6 hari di bulan Syawwal. Imam Hanafi berpendapat bahwa puasa 6 hari di bulan Syawal adalah makruh. Pendapat serupa juga di kemukakan Abu Yusuf murid sang imam.
Alasan keduanya cukup membingungkan. Puasa 6 hari bulan Syawal di anggap menyerupai puasa ahlul kitab. Imam Malik berpendapat bahwa puasa 6 hari bulan Syawal adalah makruh, tapi dengan illah (alasan) yang berbeda dengan Imam Hanafi.
Menurut Imam Malik, beliau tidak pernah melihat orang yang berilmu melakukan puasa semacam ini, juga takut di anggap bahwa puasa semacam ini wajib. Karena ihthiyath (kehati-hatian) beliau itulah, puasa tersebut di makruhkan. Karena itu, sebagian Malikiyah (pengikut Imam Malik) ada pula yang berpendapat bahwa 'illah dari sang Imam sudah tidak relevan lagi, karena tidak mungkin seorang muslim pada saat ini beranggapan bahwa puasa itu adalah wajib.
Sebagian Malikiyyah ini lalu menganggap bahwa puasa tersebut tidaklah makruh.
Lalu munculah Qadhi 'Iyadl untuk menengahinya. Menurut sang Qadhi, pendapat Imam Malik memiliki beberapa ihtimal (kemungkinan); mungkin saja -masih menurut qadhi 'Iyadh- Imam Malik memakruhkannya ketika puasa syawal langsung di laksanakan setelah hari raya 'eid fitri, tapi jika puasa syawal di laksanakan pada pertengahan bulan tidak apa-apa.
Itulah kira-kira ragam pendapat para ulama menyangkut puasa 6 hari di bulan Syawal. Bagi kelompok yang menyatakan bahwa puasa tersebut sunnah, mereka berbeda pendapat tentang tata cara pelaksanaannya.
Menurut Imam as-Syafi'i dan al-Mubarak, baiknya puasa ini di laksanakan berturut-turut setelah 'Ied. Tetapi Imam Ahmad dan Waki' mengatakan bahwa tak mengapa puasa ini di laksanakan berturut-turut atau terpisah-pisah. Pendapat terakhir dari Ma'mar dan Abdurazzaq yang mengatakan bahwa sebaiknya puasa ini jangan di kerjakan setelah 'Ied, karena hari-hari setelah id adalah ayyamu aklin wa syurbin atau hari-hari yang di peruntukan untuk bersantap. Karena itu menurut keduanya, baiknya puasa Syawal ini di kerjakan pada pertengahan bulan.
Terlepas dari banyaknya pendapat mengenai puasa ini, ganjaran yang di peroleh oleh orang yang melaksanakannya sungguh besar. Sesuai hadits, siapa yang mengerjakannya, sama halnya telah berpuasa selama satu tahun penuh.
Menurut Qadhi 'Iyadh, maksud dari ini semua adalah bahwa semua kebaikan akan di balas sepuluh kali lipat. Itu berarti ketika kita berpuasa selama satu bulan ramadhan, maka pahalanya seperti sepuluh bulan. Dan jika berpuasa enam hari setelahnya (pada bulan syawal) maka balasannya adalah seperti mengerjakan puasa enam puluh hari. Itulah mengapa, siapa yang berpuasa ramadhan dan melanjutkan berpuasa 6 hari bulan Ssyawal, sama halnya dia telah berpuasa satu tahun penuh.
Itulah kira-kira ragam pendapat para ulama tentang puasa Syawal, juga pendapat Qadhi 'Iyadh mengenai maksud dari balasan bagi orang yang mengerjakannya.Wallahua'lam.
*Anggota Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCNU) Maroko
Sumber: MMN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Anda Pengunjung Ke
Popular Posts
-
Jihad saat ini bukan dengan mengangkat pedang atau senapan. Jihad di jaman ini adalah jihad ekonomi, pedang ekonomi, dan pendidikan.#jiha...
-
Assalamu'alaikum.... Saudaraku yang baik, sopan dan santun, serta pandai dan rajin menabung, hehehehehe....... temen temen tau g...
Hot Topics
Akhlak Terpuji
Al-Qur'an
Aliran Sesat
Aqidah
Argumen ASWAJA
Artikel Islam
Artikel Pilihan
ASWAJA
AYAT TASYBIH
Berhadiah Gadget
Berita Islam
Bid’ah Dhalalah
Bid'ah Hasanah
Cara Wudhu Rasulullah
DAULAH ISLAMIYYAH
Dzikir
Fiqih
Habaib
Habib Luthfi bin Yahya
Habib Umar bin Hafidz
Hadist Dhoif
Hadist Shahih
Hari Raya
HUKUM ALAT MUSIK
Hukum Dzikir Bersama
Hukum Majelis Dzikir
Ijtihad
Info Bisnis
INFO Kuis Online
ISIS
JIHAD
Keajaiban Islam
KEMATIAN
Keutamaan Ibadah
Khawarij
Kisah Inspirasi
Kontes Berhadiah 2014
Kuis Berhadiah 2014
Kultum
Kumpulan Sunnah Rasul
Lailatul Qadr
Madzhab Tafwidh Ma’a Tanzih
Madzhab Takwil
Majelis Dzikir
Masalah Khilafiyah
Media Islam
Mendapat Dollar
Mendapatkan Uang
Mendapatkan Uang dari Internet
Nasehat Bijak
Oase Iman
Puasa
Ramadhan
SEJARAH RINGKAS PARA IMAM DAN MUHADDITSIN
Seputar Sholat Jum'at
Sholat
Sholat Sunnah
Sunnah
Surga & Neraka
SYI'AH
Tausiyah
Tips Seputar Internet
Tokoh Islam
Video Pilihan
Whaff
Wirid Pilihan
Wudhu
0 comments:
Posting Komentar
KOmentar anda